Blog Post


Cari Makan Terdekat di Bawah 30 Ribu ?
Download Foodierate App

3 Pasal yang Wajib Diketahui Pemilik Restoran Selama PSBB di Jakarta

Berkaca dari peristiwa viralnya nostalgia warga sekitar di Restoran McDonald’s Sarinah Thamrin pada tanggal 10 Mei 2020 (Minggu malam) di mana ada pengumuman sebelumnya bahwa hari terakhir Restoran McDonald’s Sarinah Thamrin beroperasi adalah pada tanggal 10 Mei 2020 jam 10:05 malam membuat banyaknya warga datang menyaksikan peristiwa tutup pintu terakhir pada jam 10:05 malam, sehingga tampak ada pergelaran seremoni penutupan outlet permanen Restoran McDonald’s Sarinah-Thamrin.

Banyaknya kerumunan warga sekitar 50-an orang mengakibatkan Restoran McDonald’s didapuk melanggar protokol peraturan PSBB bagi pemilik restoran, yaitu pada pasal 7, 11, dan 12 Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang: Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona “Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Karenanya, per tanggal 14 Mei 2020, pihak restoran McDonald’s telah dipanggil oleh satpol pp Jakarta dan telah membayarkan denda administrative pelanggaran PSBB sebesar Rp 10 juta. 

Berkaca dari kasus Restoran McDonald’s Sarinah Thamrin ini, berikut 3 pasal yang WAJIB DIKETAHUI DAN DILAKSANAKAN oleh para pemilik restoran dalam masa PSBB wilayah Jakarta – dalam masa pandemi Corona Covid-19:

1. Pasal 7 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020

2. Pasal 11 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020

3. Pasal 12 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020

Inilah 3 Pasal Peraturan dan Sanksi PSBB Bagi Pemilik Restoran di Jakarta Menurut Pergub No 41 Tahun 2020, Yang Mulai Berlaku Sejak 30 April 2020:

1. Pasal 7 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Restoran tidak boleh makan di tempat, harus take-away atau delivery

(1) Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away),

melalui pemesanan secara daring dan/atau

dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan

b. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif

paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

 

2. Pasal 11 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang

(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

 

3. Pasal 12 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Tidak boleh menimbulkan kerumunan orang

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan

b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

(2) Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait.


Baca Juga:

Bagi Pemilik Restoran: Bangun Merek Restoran Anda di tengah Pandemi Covid-19

Peraturan dan Denda PSBB Restoran: PSBB KETAT Terbaru Per 14 September 2020

FREE Contactless Menu untuk Pemilik Restoran !

Cari Makan Terdekat di Bawah 30 Ribu ?
Download Foodierate App

Foodierate

Foodierate adalah tempat untuk mengecek menu dan harga menu secara online masing—masing restoran sebelum pergi makan.

Check Online Menu & Price at Foodierate Before Eating Out.

Cari makan terdekat di sekitarmu menjadi begitu gampang.
Gunakan Foodierate App untuk mencari menu makanan terdekat, restoran terdekat, promo restoran terdekat, mall/foodcourt terdekat.

Video Kuliner: